Pendapatan Bea dan Cukai Capai Rp 183,2 Triliun per Agustus

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan bahwa pendapatan dari sektor bea dan cukai telah mencapai Rp 183,2 triliun hingga akhir Agustus 2024.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan dan kepatuhan pajak.

Kepala DJBC, Askolani, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemungutan pajak.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan sistem dan teknologi untuk mempermudah proses bagi para importir dan eksportir,” ujarnya.

Pendapatan yang diperoleh dari bea masuk, cukai, dan pajak lainnya diharapkan dapat mendukung target pendapatan negara dalam APBN.

DJBC juga mencatat bahwa upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap barang impor ilegal telah berkontribusi pada peningkatan pendapatan.

Dengan tren positif ini, pemerintah optimis bahwa pendapatan bea dan cukai akan terus meningkat, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur dan program-program sosial.

Editor : Dinda

Exit mobile version