Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Begini Caranya!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Begini Caranya!

Jakarta, Deras.id – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 mulai dibuka hari ini, Jumat (17/2/2023) secara online mulai pukul 19.00 malam. Kuota yang dibuka dalam pendaftaran ini mencapai 10.000 peserta.

Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 113 Tahun 2022, Komite Cipta Kerja telah memutuskan program Kartu Prakerja dijalankan melalui skema normal tidak bersifat semi bansos.

“Sehingga lebih fokus pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif. Untuk itu, seleksi program Kartu Prakerja gelombang ke-48 dapat dilakukan pendaftaran oleh peserta per hari ini,” kata Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Jumat (17/2/2023). 

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pendaftaran ini memulai era baru Program Kartu Prakerja.

“Sekali lagi diingatkan, ini hanya 10.000 peserta,” tegas Menko Perekonomian. 

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa nantinya kuota peserta akan ditambah sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung di dalam ekosistem Kartu Prakerja.

“Selamat mengikuti Program Kartu Prakerja di 2023, terus tingkatkan potensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia maju,” tandasnya. Pendaftaran dilakukan melalui laman prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. 

“Jangan lupa klik gabung gelombang untuk ikut seleksi. Bila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, gunakan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing, guna mendorong lapangan pekerjaan atau kewirausahaan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 Juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 Juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Penulis: SN l Editor: Rifai

Exit mobile version