Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon presiden(Capres) dan calob wakil presiden (Cawapres) 2024 pada Rabu, (25/10/2023). KPU menyampaikan pihaknya akan melakukan verifikasi data pasangan yang sudah mendaftar.
“Tahapan-tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi terhadap dokumen syarat calon masing-masing bakal pasangan calon presiden maupaun wakil presiden,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (25/10/2023).
Hasyim menyampaikan bahwa semua partai politik yang mempunyai kursi di DPR berdasarkan Pemilu 2019 sudah mendaftarkan Capres-Cawapresnya berdasarkan koalisi masing-masing.
Sehingga, sudah tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan Capres-Cawapresnya lagi.
“Nampaknya ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara sudah ikut dalam gabungan partai politik mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya masing-masing,” kata Hasyim.
Dengan demikian, sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos Pemilu 2024 sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal paslon masing-masing. Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan bahwa pendaftaran Capres-Cawapres 2024 ditutup.
“Hari ini hari terakhir. Maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” terang Hasyim.
Diketahui sebelumnya, sudah ada tiga pasangan capres cawapres yang sudah mendaftar ke KPU. Pasangan pertama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran pada Kamis (19/10/2023).
Disusul kemudian pada hari yang sama, pasangan kedua Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga mendaftar ke KPU. Terakhir, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU di hari terakhir pendaftaran pada Rabu, (25/10/2023).
Penulis: Diraf l Editor: Rifai