Penangkapan Mahasiswa di NTB yang Kritik KTT G20 Bali, Jadi Sorotan Komnas HAM

Jakarta, Deras.id– Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro soroti kasus penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB, terkait aksi yang mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali. Penangkapan tersebut dituding bertentangan dengan prinsi dan nilai HAM.

“Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” kata Atnike, dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada, Rabu (16/11/22) kemarin.

Atnike juga menjelaskan, jika penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Yang menyatakan ‘Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa,” bebernya.

Saat ini pihaknya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa,” ucapnya.

Meskipun pengamanan KTT G20 sangat extraordinary, namun menurut Atnike tetap harus megedepankan prinsip kemanusiaan.

“Salah satu satunya melalui pengamanan yang extraordinary dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam perencanaan dan pelaksamaannya,” tutupnya.

Penulis: Rea | Editor: Rifai

Exit mobile version