Jakarta, Deras.id – Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) merumusan delapan kriteria Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Indonesia 2024. Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu, mengatakan pihaknya bakal menyerahkan kriteria tersebut ke seluruh pihak termasuk partai politik.
“Kriteria ini disusun berdasarkan harapan agar hal-hal buruk yang pernah dilewati bangsa ini tidak lagi terulang di masa depan,” kata Adian saat peresmian Gedung Graha PENA 98 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu menjelaskan kriteria tersebut menjadi alat ukur terhadap kualitas demokrasi, kualitas calon pemimpin dan tingkat kesadaran politik rakyat.
Selain itu, Politikus PDIP itu mempertegas bahwa elektabilitas dan popularitas tidak menjadi kriteria yang penting bagi PENA 98. Sebab, yang terpenting adalah rekam jejak, keberpihakan terhadap masyarakat dan gagasan yang baik bagi Indonesia.
Adapun delapan kriteria yang harus dimiliki oleh capres dan cawapres Pemilu 2024, hasil dari kesepakatan Pena 98 sebagai berikut:
1. Menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebinekaan.
2. Bukan bagian dari rezim Orde Barum
3. Tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas.
4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.
5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi.
6. Melanjutkan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.
7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reformasi agraria.
8. Berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.
Penulis: Bahar l Editor: Rea