Pemprov DKI Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Saat Nataru

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat untuk  menyalakan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, petasan tidak diperbolehkan karena membahayakan lingkungan sekitar dan juga dapat menimbulkan kebakaran.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan saat hari Nataru.

“Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” tuturnya.

Ia juga menambahkan akan melakukan razia sepanjang mendekati Nataru 2023, agar perayaan nataru 2023 berjalan dengan kondusif dan aman.

“Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” kata Arifin.

Setidaknya terdapat tujuh lokasi utama sasaran penjagaan yang tersebar diseluruh wilayah Jakarta. Diantaranya, wilayah Jakarta Pusat dipusatkan di Thamrin 10, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di masing-masing kantor wali kota.

Kemudian di Jakarta Selatan di Setu Babakan dan di Jakarta Timur di Old Shanghai, Cakung serta di Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa. Tuju tempat itu adalah titik perayaan tahun baru di Jakarta.

Penulis: Rudhono | Editor: Dian

Exit mobile version