Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Pegawai Masuk Kantor Dua Sesi

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan solusi atasi kemacetan yang terjadi belakangan ini di wilayah Jakarta. Caranya dengan membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi.

“Masuknya setiap gedung harus separuh, jam 08:00 WIB dengan jam 10:00 WIB,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023) kemarin.

Heru menjelaskan dua sesi jam keberangkatan jam kerja tersebut dilakukan agar waktu orang tua yang bekerja sekaligus mengantar anak ke sekolah menjadi efektif. Hal itu mengingat kemacetan yang terjadi pada jam sibuk antara 06.00 hingga 08.00 WIB disebabkan arus kendaraan yang hendak berangkat kerja dan bagi yang mempunyai anak, periode jam tersebut adalah waktu mengantar anak.

“Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07:00 WIB, terus dia ke kantor jam 08:00 WIB. Jadi enggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” terangnya.

Wacana tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali kepada perusahaan untuk mengatur teknis pembagiannya. Heru berpendapat, dengan skema keberangkatan jam kerja menjadi dua sesi tersebut dapat mengurangi kepadatan volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan pada jam sibuk hingga 30 persen.

“Kalau seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto pukul 08:00 WIB masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” tuturnya.

Heru menyampaikan bahwa wacana pembagian sesi keberangkatan jam kerja tersebut akan dibahas bersama beberapa pihak yang terkait seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta, para Ahli hingga pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, volume kendaraan pasca libur Lebaran 2023 di Jakarta kembali meningkat. Sistem kerja yang kembali terpusat pada kantor membuat kemacetan di ruas jalan utama di Jakarta tidak dapat terhindarkan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version