Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta anggarkan Rp 11,4 Miliar untuk pengadaan kendaraaan dinas operasional bertenaga listrik. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli 20 unit sepeda listrik dan 324 motor listrik.
Anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional tersebut diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Sepeda listrik itu, kata dia, nantinya akan digunakan ketika car free day.
“Patroli bersepeda untuk CFD, ya. Kalau sepeda listrik itu kan ada yang bisa memang manual ketika listriknya dimatikan, kalau dia membutuhkan dia bisa pakai listriknya,” ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Arifin menjelaskan jika alasan pengadaan kendaraan bertenaga listrik adalah praktis dalam penggunaannya.
“Bayangkan yang naik sepeda ini tiap waktu dia keliling dari mulai Balkot sampai ke Patung Pemuda Senayan, kemudian juga wanita Srikandi. Kan gowes terus. Kalau sepeda listrik itu kan ada yang bisa memang manual ketika listriknya dimatikan, kalau dia membutuhkan dia bisa pakai listriknya gitu lho. Untuk membantu kelancaran tugas mereka,” kata dia.
Terkait 324 unit motor listrik nantinya akan digunakan untuk patroli biasa yang dilakukan oleh Satpol PP. Spesifikasi motor listrik yang akan dibeli adalah tipe motor patroli matic dengan harga satu unit motor seharga Rp. 30,8 Juta.
Pengadaan 324 unit motor listrik kedepannya akan didistribusikan di tiap kelurahan, Kecamatan dan Kota yang ada di DKI Jakarta. Sebanyak 267 unit akan didistribusikan di tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan 44 unit, tingkat Kota sebanyak 6 unit dan tingkat Provinsi 7 unit.
Penulis: Fausi l Editor: Rifai