Pemkab Situbondo Gandeng Ombudsman RI, Luncurkan Layanan Aduan Rio Call untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Situbondo, Deras.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan pelayanan publik serta peluncuran layanan pengaduan baru bernama Rio Call (Ricall).
Dalam acara yang digelar Selasa (25/3/2025), Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya, Kabupaten Situbondo dikunjungi langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
“Baru tahun ini dan pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman RI merupakan bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbuh Mas Rio.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Rio juga memperkenalkan layanan pengaduan Rio Call atau Ricall, sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik, baik di tingkat desa maupun instansi pemerintahan.
“Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial maupun nomor WhatsApp saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sembilan laporan pengaduan dari Situbondo sejak tahun 2023 hingga Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari desa dan lembaga peradilan.
“Yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan,” ujar Najih.
Ia menambahkan, pada 2023 hanya terdapat satu pengaduan, namun jumlah tersebut melonjak menjadi delapan pengaduan pada 2024.
Selain itu, Najih juga menyoroti maladministrasi sebagai pintu masuk menuju praktik korupsi.
“Penundaan berlarut terbanyak, biasanya selesai sehari ini bisa dua atau tiga hari,” jelasnya.
Najih turut mengapresiasi peluncuran layanan Ricall oleh Pemkab Situbondo yang dinilainya sebagai langkah positif dalam peningkatan mutu pelayanan publik.
“Kami dukung dan apresiasi layanan Ricall. Ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk merespons cepat pengaduan masyarakat dan memperbaiki kualitas pelayanan di semua lini birokrasi daerah. (*)