Lumajang, Deras.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI kategori zona hijau.
“Hari ini, saya menerima penghargaan Sertifikat dari Ketua Ombusdman RI,” ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menghadiri di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Indah Amperawarti atau yang akrab dipanggil Bunda Indah menyampaikan penghargaan tersebut merupakan penghargaan terindah di tahun terakhir di masa jabatannya bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
“Alhamdulillah, dengan adanya konsistensi perbaikan terhadap pelayanan masyarakat yang ada di Lumajang saat ini berjalan dengan baik, sehingga Lumajang bisa kembali meraih ke zona hijau, yakni dengan nilai 80,15,” kata dia.
Adapun penilaian pelayanan publik dari Ombudsman, menurutnya kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Pada kesempatan tersebut Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menjelaskan bahwa penilaian dilakukan di empat Perangkat Daerah (PD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
“Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik dan memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Atas capaian yang diperoleh, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. Sehingga seluruh kabupaten/kota bisa menjadi zona hijau semuanya.
“Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten yang berlangganan mendapat penghargaan, serta dengan adanya hal tersebut, kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus mempertahankan serta meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya.
Penulis: Bahar | Editor: Rea