BeritaNasional

Pemindahan PNS dan PPPK ke IKN Mulai Maret 2024, Begini Skemanya

Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai untuk membuat simulasi skema pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Maret, Juli, dan Agustus 2024 tergantung penyelesaian gedung-gedung infrastruktur dasar di IKN.

“Kita buat simulasi untuk bulan Maret, Juli, dan Agustus, kita akan sesuaikan mereka yang pindah. Tahap pertama ada 1.200-an sampai ke 3.200 tergantung selesainya gedung di sana,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (20/11/2023).

Menurut Azwar Anas, hampir setiap kementerian terdapat beberapa jabatan yang akan pindah termasuk menteri. Namun ia enggan untuk merinci kementerian apa saja dan jabatan seperti apa yang akan dipindah duluan ke IKN.

Baca Juga:  IKN Jadi 10 Minutes City, Ojol Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan

“Kita sudah exercise ya, hampir setiap kementerian ada jabatan yang pindah, ada yang duluan ada yang tidak, sudah exercise, FGD dengan KL. Intinya begitu tempat siap, kkta sudah siapkan,” tutur Azwar Anas.

Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya dan kementerian terkait lainnya untuk berdiskusi tentang besaran insentif untuk ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota baru.

“Termasuk insentif untuk mereka yang akan pindah ke IKN, termasuk keluarga anak yang akan tinggal di sana. Termasuk indeks kemahalan dan (ongkos) kepindahan di IKN,” ungkap Azwar Anas.

Bagi ASN yang belum menikah akan disediakan tempat tinggal berbagi di satu tempat. Sedangkan ASN yang telah menikah akan disediakan tempat tinggal bersama keluarganya.

Baca Juga:  Heboh! BKN Beberkan ASN Pria Boleh Berpoligami, Ini Syaratnya

ASN yang akan pindah ke Ibu Kota baru akan diberikan insentif menarik. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan sistem pemerinatahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan kantor di IKN yang akan membuat kerja lebih efesien.

“Presiden sudah memerintahkan untuk dibuatkan rumusan insentif bagi mereka yang akan pindah ke IKN, termasuk insentif untuk keluarga dan anak yang akan tinggal di sana, termasuk indeks kemahalan dan kepindahan ASN,” ujar Azwar Anas.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda