Jakarta, Deras.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan untuk simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan dikutip Deras.id, Jumat (6/1/2023).
Dasar perubahan peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022. Dalam hal ini aturan tersebut adalah pergantian atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. Peraturan ini berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 12 Desember 2022).
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, yakni penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilaksanakan setelah importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memberikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen kelengkapan pabean. Tujuannya untuk mendapatkan data serta penilaian yang tepat.
Nirwala menjelaskan bahwa dalam peraturan baru ini, pemberitahuan fisik barang, importir, PPJK, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), dan pengelola tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melaksanakan prosedur penyiapan barang dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang.
“Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS,” ucap Nirwala.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat mengakses tautan DISINI!.
Penulis: Risca l Editor:Ifta