Pemerintah Targetkan Regulasi Family Office Rampung Sebelum Oktober 2024

Jakarta, Deras.id – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mempersiapkan regulasi terkait aturan main secara teknis pembentukan Family Office. Pemerintah menargetkan selesai sebelum bulan Oktober 2024.

Luhut juga menyebutkan ketentuan yang akan dibahas dalam merancang aturan mainnya adalah minimal dana yang harus disimpan, kewajiban investasi, jumlah karyawan yang harus dipekerjakan, dan lain-lain. Regulasi tersebut diharapkan selesai saat menjelang transisi kepemimpinan antara Jokowi dengan Prabowo.

“Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” jelas Luhut seusai acara Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (22/7/2024).

Sebagai bahan untuk membuat aturan main, Luhut menjelaskan pemerintah sudah melakukan studi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam persiapan pemerintah Indonesia untuk membangun Family Office. Luhut menuturkan, kajian tersebut dilakukan dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya.

Setiap progres pembangunan Family Office selalu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.  Menurut Luhut, salah satu hal yang diperlukan untuk membangun Family Office di Indonesia adalah dari sisi kepastian hukum. Dia menjelaskan, kepastian hukum ini didapat dengan memberlakukan pengadilan arbitrase yang menggunakan hakim dari luar negeri.

“Saya laporkan ke Pak Presiden, kita tiru saja hakim yang dipakai oleh Singapura, Abu Dhabi, atau Hongkong. Kita pakai di sini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi kemari,” tambahnya.

Luhut sangat yakin bahwa pembentukan Family Office akan berdampak positif ke Indonesia, salah satunya adalah masuknya modal asing (capital inflow) yang dapat memperkuat cadangan devisa negara. Dampak positif lain dari pembentukan Family Office adalah adanya investasi di Indonesia dan terbukanya lapangan kerja.

“Kemudian, dia juga harus investasi dan dari situ Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) kasih pajak, kasih lapangan kerja dan sebagainya. Jadi sebenarnya banyak sekali modifikasi-modifikasi yang kita bisa lakukan untuk ini,” kata Luhut.

Penulis: Fiqih I Editor: Dinda

Exit mobile version