Jakarta, Deras.id – Pemerintah menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengenai penentuan batas usia minimal bagi pimpinan KPK. Tanggapan tersebut terkait aturan yang terdapat dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) sudah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya tidak diskriminatif.
“Maka dalam rangka pemenuhan hak memperoleh kesempatan perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh pemenuhan syarat tersebut atau yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan tentunya tidak mengandung unsur yang sifatnya diskriminatif. Terkait pengaturan usia terendah dan tertinggi yang terdapat pada Pasal 29 huruf e UU KPK, menurut hemat pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas,” ujar Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, Rabu (22/2/2023).
Mualimin menegaskan bahwa penentuan batas usia minimal dan maksimal pada UU KPK yang baru tersebut merupakan kebijakan yang dilakukan secara terbuka, dan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan secara konstitusional dan tidak diskriminatif.
“Karena ini adalah terkait erat dengan pilihan kebijakan yang tentunya sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU yakni DPR bersama Pemerintah yang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK tersebut,” paparnya.
Mualimin menyampaikan terkait dengan Pasal 34 UU KPK tentang penentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, tentu tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya. Hal itu karena Pasal 34 tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan di dalam UU KPK yang baru, karena dianggap masih relevan dengan kondisi saat itu.
“Oleh karenanya tidak mengalami perubahan, namun demikian ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan tersebut tidak bersifat diskriminatif, karena bersamaan kesederajatan dihadapan hukum. Tentang Pasal 34 UU KPK sendiri tidak ada perubahan pada UU KPK yang baru dan ditetapkan oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada saat UU KPK yang baru itu dibahas di DPR,” tutupnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku pemohon merupakan Wakil Ketua KPK yang telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK lama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK yang baru telah mengurangi hak konstitusional pemohon.
Berlakunya UU KPK baru yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah adanya perubahan terkait syarat usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Hal ini mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai