BeritaNasional

Pemerintah Tak Akan Talangi Korban Investasi Bodong Berkedok KSP

Jakarta, Deras.id – Pemerintah tidak akan menalangi uang korban penipuan kasus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Pasalnya, dalam catatan pemerintah tidak terdapat skema tersebut. 

“Saat ini tidak ada solusi jangka pendek, untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya. Pemerintah tidak ada skema itu,” tutur Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (5/7/2023).

Koperasi tersebut yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan mendorong berjalannya proses hukum yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM.

Baca Juga:  Dokter Spesialis Kejiwaan Nyatakan Kondisi Mental Eny Tak Bisa Sembuh

Pada proses tersebut, akan dilakukan penyitaan aset-aset para pelaku yang selanjutnya akan dijual guna memenuhi kebutuhan penggantian uang anggota KSP yang terdampak. 

“Itu skema yang harus dilakukan sekarang ini. Karena itu kita terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan,” kata Teten Masduki. 

Pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Koperasi, salah satu poin yang diatur yakni dibentuknya otoritas pengawas koperasi. Sebab tata kelola koperasi simpan pinjam buruk. 

“Itu kan banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan juga. Ini enggak boleh lagi,” ujar Teten Masduki.

Saat ini pemerintah telah menyelesaikan kerugian masyarakat akibat delapan koperasi sebesar Rp26 triliun. Akan tetapi baru terbayar Rp3,4 triliun karena terkendala penjualan aset, pengurusan koperasi, serta proses pidana yang berjalan sehingga likuiditas aset menjadi sulit.

Baca Juga:  Satgas BLBI Sita Aset Debitur Rp28,3 Triliun dan Tanah Properti 39 Juta Meter Persegi

“Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp26 triliun, ini baru terbayar Rp3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan,” ungkap Teten Masduki.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda