HukumNasional

Pemerintah Putus Akses Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Jakarta, Deras.id Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) memutus akses judi online dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina. Pemutusan Akses tersebut melalui surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, tertanda tangani Menteri Kominfo selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, tertanggal 21 Juni 2024.

“Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi poin (a) isi surat tersebut, Minggu, (23/6/2024).

Pokok-pokok dalam surat tersebut berisikan alasan dan pertimbangan memutus akses internet yang terlibat judi online. Salah satu alasan adalah tindak lanjut dari rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online dipimpin sebagai ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto pada tanggal 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Atasi Masalah Transmigrasi, Kemendes PDTT Luncurkan Program TALI PEGAS

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif dan meminta mengupdate laporan langkah atas tindakan pemutusan agar hasil pelaksanaannya dijadikan bahan evaluasi.

“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” pokok point b surat tersebut.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda