Jakarta, Deras.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun yang akan berlaku mulai kepemimpinan Firli Bahuri. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (9/6/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah tidak setuju dengan beberapa hal dalam putusan MK.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan menghargai dan taat terhadap keputusan MK.
“Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” katanya.
Mahfud menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan serta merta tanpa pertimbangan.
Menurutnya, pemerintah menyetujui keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan para ahli dan akademisi.
“Pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengikuti keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menurutnya, Jokowi memberikan tauladan dan kepemimpinan yang taat kepada hukum.
“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum. Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ucap Nurul Ghufron, Jumat (9/6/2023).
Ghufron mengajak kepada masyarakat untuk mengakhiri perdebatan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Ia meminta masyarakat bersama-sama untuk fokus memberantas korupsi di Indonesia.
“Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Pemerintah kemudian, berdasarkan ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK tersebut dan berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai