Jakarta, Deras.id – Pemerintah meluncurkan intensif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi. Insentif ini diberlakukan mulai Senin (20/3/2023).
Sedangkan insentif KBLBB roda empat termasuk bus akan diumumkan pada April 2023 mendatang.
Secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB dikutip Rabu (22/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.
Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun dalam pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.
Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak.
Prisip tersebut yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0 persen bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Selanjutnya pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” urai Menkeu.
Dia mengatakan telah menyampaikan hal ini kepada DPR pada 17 Maret 2023 dan finalisasi dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif PPN untuk mobil dan bus listrik tersebut sedang dalam proses harmonisasi.
Penulis: SN | Editor: Rifai