Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Penghasilan Karyawan

Jakarta, Deras.id – Pemerintah telah mengubah Peraturan Pajak Penghasilan (Pph) karyawan pada tahun 2022 dan berlanjut 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka yg berpenghasilan tinggi.

“Perubahan lapisan tarif PPH untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan terkait cara penghitungan pajak. Jika penghasilan Rp 60 Juta per tahun dikurangi Rp 54 juta maka sisa Rp 6 Juta. Kemudian Rp 6 Juta tersebut dikalikan 5 persen jadi Rp 300.000 maka jumlah tersebut yang harus dibayarkan untuk pajak.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini Cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” lanjutnya.

Adapun ketentuan PPh diatas penghasilan tersebut adalah:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen;
  2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 dikenakan pajak 15 persen;
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen;
  4. Penghasilan kena pajak diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen;
  5. Penghasilan diatas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version