NasionalBerita

Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi PP Nomor 20 Tahun 2023 dikutip Senin (29/5/2023).

Dalam peraturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang bertanggungjawab soal ekspor. Tanpa izin usaha dari Kementerian Perdagangan, pemerintah tidak akan mengizinkan proses ekspor pasir laut.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 15 nomor 4 dalam PP tersebut.

Baca Juga:  Populi Center: Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Meningkat

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 PP tersebut pemerintah juga mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut adalah kapal isap.

Selain diizinkan diekspor, dalam peraturan tersebut pemerintah juga juga mengizinkan memanfaatkan pasir laut untuk beberapa kebutuhan seperti, reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. 

Sementara, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menanggapi soal Peraturan Pemerintah terkait izin ekspor pasir laut tersebut.

Susi berharap keputusan tersebut dibatalkan oleh pemerintah, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun twitternya, Minggu (28/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Izin ini terbit setelah tahun 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres nomor 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Baca Juga:  Gratis! Transjakarta Uji Coba Rute Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda