Jakarta, Deras.id – Pemerintah telah membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut dinyatakan pailit dan tidak bisa mempertahankan usaha.
Sementara untuk perusahaan BUMN yang baru saja dibubarkan pada Bulan April 2023 adalah PT Kereta Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas). Sejak awal tahun, pemerintah telah meneken pembubaran enam BUMN.
Daftar 6 BUMN Dibubarkan:
– PT Industri Gelas (Iglas)
PT Industri Gelas telah resmi dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas. Sedangkan untuk seluruh kekayaan sisa likuiditas Iglas diserahkan kepada kas negara.
Berdasarkan hasil kajian, penyebab dibubarkannya perusahaan ini karena Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran dan likuiditas perusahaan kni dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
– PT Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh resmi dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Seluruh kekayaan sisa hasil likuiditas perusahaan ini akan disetorkan ke kas negara serta paling lambat lima tahun untuk penyelesaian pembubaran PT Kraft Aceh terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini. Berdasarkan hasil kajian, pembubaran pada PT Kraft Aceh ini dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
– PT Istaka Karya
PT Istaka Karya resmi dibubarkan pada 17 Maret 2023. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya. Penyelesaian pembubaran perusahaan ini dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perseroan dinyatakan pailit dan seluruh likuiditas disetorkan ke kas negara.
-PT Industri Sandang Nusantara
PT Industri Sandang Nusantara resmi dibubarkan pada 17 Maret 2023. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Sandang Nusantara.
Penyelesaian pembubaran perusahaan ini paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini dan likuiditas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
-Merpati Nusantara Airlines
Merpati Airlines resmi dibubarkan pada 20 Februari 2023. Pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. Penyelesaian pembubaran perusahaan ini dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit dan likuiditas disetorkan ke kas negara.
-Kertas Leces
Kertas Leces resmi dibubarkan pada 20 Februari 2023. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Leces. Penyelesaian pembubaran perusahaan ini dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan likuiditas disetorkan ke kas negara.
Penulis: Risca l Editor: Rifai