Jakarta, Deras.id- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa diskon ini akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilai insentif yang dialokasikan pemerintah untuk program ini mencapai Rp12,1 triliun.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapan PLN untuk melaksanakan penyesuaian yang diperlukan. “Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” kata Darmawan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa PPN untuk layanan air bersih akan dibebaskan, dengan nilai insentif mencapai Rp2 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan tarif pajak yang akan datang.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya diskon tarif listrik ini, beban pengeluaran rumah tangga dapat berkurang, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun terjadi kenaikan PPN. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi listrik di kalangan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video penjelasan mengenai kebijakan diskon listrik 50 persen:
Penulis: Putra Alam