Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Kriteria Penerima

Jakarta, Deras.id – Pemerintah memiliki program pemberian alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker secara gratis yang bertujuan untuk mendorong penggunaan energi alternatif. Program pemberian AML di tahun 2023 ini merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu. 

“Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor elpiji yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (11/10/2023).

Target rumah tangga penerima AML yakni pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

“Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 hingga 2,2 liter,” kata Jisman P. Hutajulu.

Program tersebut memiliki potensi menghemat elpiji sekitar 29 juta kilo atau sertara 9,7 juta tabung 3kg. Selain itu, program penyediaan AML pada tahun 2023 sebanyak 500.000 unit di Indonesia memiliki potensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 Gwh setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan elpiji. Untuk pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor elpiji 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” tutur Jisman P. Hutajulu.

Program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.

Pihaknya kini sedang menyiapkan data calon penerima AML dari usulan kepala desa atau pejabat setingkat. Kemudian akan dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam.

Selanjutnya akan dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. Program ini merupakan hibah dari pemerintah, sehingga perlu disematkan stiker yang yang bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan”.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version