BeritaNasional

Pembebasan Anas Urbaningrum, Loyalis Bakal Putihkan Lapas Sukamiskin

Jakarta, Deras.id – Menjelang bebasnya Anas Urbaningrum para loyalis akan menggunakan pakaian serba putih saat menjemput di Lapas Sukamiskin, Bandung Selasa (11/4/2023) mendatang. Pakaian serba putih merupakan permintaan dari Anas kepada loyalisnya.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas berpesan agar tidak menunjukkan euforia berlebihan saat penjemputan.

“Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code-nya nanti serba putih, atasannya putih dan tidak membawa atribut apa pun,” ucap Rahmad, Kamis (6/4/2023).

Rahmad menyampaikan, ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang yang akan berpartisipasi dalam penjemputan Anas Urbaningrum.

Menurutnya, para loyalis tersebut datang dari berbagai daerah di Tanah Air.

“Nanti bakal ada dari Jawa Timur, Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang. Lampung juga ada dua bus yang akan datang,” kata Rahmad.

Anas Urbaningrum direncanakan menghirup udara bebas pada, Selasa (11/4/2023) depan usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

“Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” ujar Kunrat.

Kuarat menjelaskan bahwa sebelum pembebasan ada tahapan administrasi yang harus dilakukan Anas. Sehingga AU meminta dibebaskan pada sore hari menjelang buka puasa.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah ashar,” tuturnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi mega proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2011 silam.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut.

Kemudian Anas menjalani proses hukum pada tahun 2013 hingga 2014. Selanjutnya Anas dijatuhi penjara 8 tahun dan membayar uang penggantisebesar Rp5,9 Miliar dan USD5.621.070.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami