Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 wajib untuk dibayarkan oleh para pengusaha kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau seminggu sebelum lebaran. Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Idul Fitri.

“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (13/3/2023).

“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” imbuhnya.

THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, SE akan segera diterbitkan di awal Ramadan untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

“Enggak boleh, enggak boleh (dicicil),” jelas Ida Fauziyah.

Saat ini Ida menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima keluhan soal perusahaan yang tidak mau membayar THR kepada karyawannya. Pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan serta konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.

“Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tutur Ida Fauziyah.

“Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,” tambahnya.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version