BeritaNasional

Pembayaran Dam Haji 2024 Mulai Rp2,3 Juta, Berikut Ketentuan dan Besarannya

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Edaran tersebut memuat terkait skema dan besaran biaya yang dikeluarkan jemaah haji.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam keterangan tertulis pada laman Kementerian Agama dikutip Deras.id, Senin (3/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” imbuhnya.

Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Jemaah dan petugas haji dapat membayar dam/Hadyu-nya di Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Baca Juga:  Cak Imin Apresiasi Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM

Apabila jemaah membayar dam di RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 atau sekitar Rp2,3 Juta. Cakupan komponennya, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ujar Anna Hasbie.

Sementara itu, Untuk RPH Adhahi, biayanya sebesar SR 720 atau sekitar Rp3 Juta. Cakupan komponennya, meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Baca Juga:  Setelah Harga Cabai Rawit Meroket, Kini Komoditas Ikan Buat Masyarakat Merana

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda