BeritaNasional

Pelecehan Seksual di Gunadarma, Komnas Perempuan: Tak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jakarta, Deras.id – Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menganggap pelecehan seksual di Universitas Gunadarma tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebab kasus tersebut belum memenuhi syarat.

“Syarat – syarat harus diberlakukan agar tidak hanya kata maaf karena perbuatan tersebut dilakukan secara khilaf. Karena pengalaman trauma seseorang tidak bisa hilang begitu saja,” ujar Alimatul Qibtiyah (15/12/2022).

Ia menambahkan, korban tidak memiliki kewajiban untuk menerima permintaan maaf dari pelaku. Sebab, pelaku tidak bisa memaksakan trauma korban hilang begitu saja. Ia menyayangkan upaya penyelesaian yang ditempuh.  

Sebelumya, para senior korban telah menyelesaikan kasus pelecehan secara kekeluargaan. Keputusan penyelesaiaan ini dilakukan karena korban enggan melapor lantaran malu atas pelecehan seksual yang menimpanya.

Sebagai informasi, Korban merupakan seorang mahasiswi Universitas Gunadarma, berinisial M (22). Kasus ini menjadi viral lantaran adanya postingan aduan dan kronologi di akun instagram @anakgundardotco.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Teller Bank BNI Pamekasan Ungkap Aparat Penegak Hukum Terkesan Lamban

Penulis: Lulu l Editor: Dian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda