Pelanggaran Kode Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan di Seleksi Capim KPK

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terkait putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Pelanggaran tersebut kini menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR RI dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2024-2029, di mana Ghufron turut mencalonkan diri kembali.

“Nanti itu jadi catatan,” ujar Sahroni setelah menghadiri sidang doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Sahroni menegaskan bahwa catatan ini akan menjadi pertimbangan penting, terkait pelanggaran tersebut. Meski begitu, Sahroni memastikan Komisi III DPR akan tetap menghormati dan menjalankan proses yang berlaku.

“Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku,” tambahnya.

Nurul Ghufron diketahui melanggar kode etik sebagai pejabat KPK setelah terbukti mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus ini bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan intervensi terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Dalam aduan tersebut, Ghufron berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu proses mutasi Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.

Editor: Ifta

Exit mobile version