Jakarta, Deras.id – Para pelaku usaha di industri produk tembakau mengajukan permohonan agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru diterbitkan dikaji ulang. Mereka menilai regulasi tersebut dapat berdampak negatif yang signifikan terhadap industri mereka dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha serta ribuan lapangan pekerjaan.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Asosiasi Industri Tembakau Indonesia (AITI) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut, yang dinilai terlalu restriktif dan berpotensi merugikan sektor tembakau.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor yang dinilai sangat ketat, serta kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan yang lebih besar dan mencolok pada kemasan produk.
“PP Kesehatan ini mungkin dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, namun kami khawatir dampak yang ditimbulkan dapat menghancurkan industri tembakau yang merupakan salah satu sektor ekonomi penting di Indonesia. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali beberapa ketentuan yang dirasa terlalu memberatkan,” ujar Ketua AITI, Budi Santoso, dalam konferensi pers.
Menurut AITI, regulasi yang baru ini berpotensi menyebabkan penurunan signifikan dalam pendapatan industri tembakau dan berdampak pada ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
Selain itu, mereka juga menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan meningkatnya perdagangan ilegal produk tembakau sebagai akibat dari kebijakan yang terlalu ketat.
Selain itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menilai aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi. Salah satunya Pasal 434 yang berisi larangan toko menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.
“Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran,” ujar Garindra dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Pihak pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau, serta untuk memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam upaya pengendalian tembakau. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari strategi nasional untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda.
“Peraturan ini dirancang untuk mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi tembakau. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan industri dan ekonomi,” kata Menteri Budi.
Editor : Dinda