BeritaNasional

Pelaku UMKM Ogah Pakai Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ogah untuk memakai motor listrik meskipun telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 Juta. Alasan utama pelaku UMKM masih ogah memanfaatkan subsidi dan menggunakan motor listrik karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah serta para pelaku di ekosistem kendaraan listrik

“Pertama dari sosialisasi juga ya. Pertama orang yang beli motor listrik atau temen teman UMKM yang beli motor listrik perlu ada jaminan ya, ketika dia beli motor listrik bagaimana service-nya kemudain charging station seperti apa. Itu perlu dilakukan sosialisasi lebih intens,” kata Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Koko Haryono kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (29/11/2023).

Minimnya sosialisasi terkait kekurangan motor listrik, kelebihan motor listrik, fasilitas pengisian baterai, dan layanan purna jual membuat pelaku UMKM ragu untuk memakai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pelaku UMKM supaya subsidi yang sudah dikucurkan dapat terserap dengan baik.

“Saya rasa pelaku UMKM perlu lebih diyakinkan dan seberapa benefitnya plus minusnya,” tutur Koko Haryono.

Alasan selanjutnya yakni pelaku UMKM masih beranggapan bahwa harga motor listrik lebih mahal dari pada motor dengan bahan bakar fosil.

“Mungkin belum terinfokan ada beberapa brand tertentu yang memang murah dan subsidi pemerintah sangat besar. Pendekatan untuk promosinya dan edukasi kepada teman-teman UMKM saya rasa perlu ditambahkan lagi,” ujar Koko Haryono.

Diketahui, adanya kebijakan subsidi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami