Jakarta, Deras.id – Suami sekaligus pelaku penganiayaan kasus penyiraman air keras kepada istri dan anaknya hingga meninggal berhasil dibekuk polisi. Pria berinisial R (48) ini ditangkap di daerah Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).
“Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP milik korban SS juga diambil pelaku, yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jum’at (30/12/2022).
Sebelumnya R melarikan diri pascamenyiram air keras kepada istrinya SS (31) dan anaknya sendiri KM (1). Menurut keterangan Kombes Pasma, R sengaja menonaktifkan alat komunikasi yang dibawanya saat melarikan diri.
“Setelah kejadian, tersangka mematikan semua alat komunikasi. Dan kita menelusuri keberadaannya, dan kita melakukan penyelidikan keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat. Barang bukti berupa botol berisikan cairan kimia air keras akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” jelas Pasma.
Sebagai informasi, kasus penyiraman istri dan anak oleh suaminya sendiri ini terjadi pada Senin, 26 Desember kemarin di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku sempat buron dan melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap tiga hari pascakejadian penyiraman air keras tersebut.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta