Serang, Deras.id – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diamankan oleh Satreskim Polres Serang. Pelaku berinisial RS (19) warga kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Telah diamankan seorang pria berinisial RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Minggu (8/1/2023) kemarin.
AKP Dedi Mirza mengatakan, modus pelaku dengan membujuk korban yang disertai ancaman agar dapat melakukan hubungan dengan korban.
Polisi saat ini sudah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, dan bukti pendukung lainnya termasuk isi pesan singkat antara pelaku dengan korban.
“Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” ucap AKP Dedi Mirza.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai