Blora, Deras.id – Polisi Resort Blora berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas ganda pada Senin (16/1/2023). Diketahui bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Dan pelakunya adalah berinisal S, yang merupakan bapak dari korban sendiri,“ ujar Wakapolres Blora Kompol Christian Christy Lolawang saat konfrensi pers, Senin (16/1/2023).
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap usai Rukini (ibu korban) melaporkannya kepada pihak kepolisian. Diketahui tindakan bejat ini terjadi pada bulan Maret 2022 di rumahnya sendiri sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur.red) di ruang tamu,” jelas Christian.
Pihak polisi juga mengamankan barang bukti tindakan pemerkosaan korban. Di antaranya satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong bajuk batik warna merah, baju tidur warna hijau, dan sarung yang dipakai selama melakukan persetubuhan tersebut.
Atas aksinya tersebut pelaku dituntut 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Christian.
Diberitakan sebelumnya, korban merupakan seorang perempuan disabilitas ganda (tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita). Atas tindakan bejat ayahnya tersebut, ia melahirkan hingga dua kali salah satunya meninggal saat masih bayi. Sementara satu lainnya lahir pada 9 Januari kemarin.
Penulis: Naufal l Editor: Ifta