BeritaNasional

Pelaku Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Bekasi, Deras.id – Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai berkedok penipuan penggandaan uang yang sempat viral dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Ketiga tersangka, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal, berupa hukuman mati.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” kata Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat dalam pembacaaan tuntutannya di PN Bekasi, Senin (2/10/2023) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” sebut JPU.

Terhadap ketiga tersangka, didakwakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Wowon Cs melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap 3 orang korban dari total 9 korban yang mereka habisi nyawanya.

Ketiga korban yang dibunuh dengan perencanaan tersebut adalah Ai Maimunah (istri Wowon), Ridwan Abdul Muis dan Muhammad Riswandi. Ridwan dan Riswandi merupakan anak dari Ai Maimunah.

Ketiga korban aksi keji Wowon Cs tersebut dibunuh dengan cara diracun. Para pelaku membubuhkan racun tikus dan pestisida ke dalam minuman kopi yang dihidangkan kepada ketiga korban. Ketiga korban meregang nyawa setelah mengonsumsi kopi racun dari Wowon Cs.

Selain tiga korban yang dibunuh dengan perencanaan, Wowon Cs juga diketahui membunuh 6 (enam) orang lain. Sehingga total korban komplotan pembunuh berantai tersebut mencapai 9 orang korban jiwa. Aksi pembunuhan Wowon Cs tidak hanya terjadi di Bekasi, melainkan juga tersebar di beberapa lokasi. 

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami