Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Jakarta Utara Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta, Deras.id – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara (Jakut), menetapkan MR (45) sebagai tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Jakut.  Sebelumnya, korban D (38) merupakan mantan istri pelaku. Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja merencanakan pembunuhan dengan cara membakar mantan istrinya tersebut.

“Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Probandono Bobby dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023) siang.

Kompol Bobby menjelaskan, pelaku MR saat melancarkan aksinya dengan seketika melemparkan bensin dan membakar korban. Meski demikian, pelaku mengaku masih ada jeda waktu untuk menyiapkannya. Hal tersebut lah yang menjadi dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ada jeda waktu dia merencanakan di situ. Dia membeli bensin dan lalu membakar. Artinya ada jeda waktu, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polsek Metro Penjaringan juga menunjukkan barang bukti berupa kantong plastik wadah bensin dan korek api yang digunakan untuk melancarkan aksi sadis tersebut. Diketahui, motif yang melatarbelakangi pelaku MR melakukan aksi sadis pembakaran tersebut adalah rasa cemburu.

Kedua korban pembakaran D (38) dan S (39) yang tidak dapat diselamatkan dikarenakan luka bakar yang cukup serius. Korban D sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan tindakan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara korban S meninggal seketika di lokasi kejadian.

Penulis: Fausi I Editor: Rifai

Exit mobile version