Jakarta, Deras.id – Polresta Sleman menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka memiliki peran penting di Lapas Cebongan.
“Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, Riski Adrian kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (22/7/2024).
MRP merupakan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sleman dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat peristiwa terjadi di tahun 2022 sampai 2023, tersangka sebagai pengawas dan pelatih para narapidana.
“Benar, yang bersangkutan dulu Ka. KPLP Lapas Sleman,” tutur Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap MRP. Hal tersebut disebabkan karena penetapan tersangka dilakukan baru beberapa hari ini.
“Belum ditahan. Kita lakukan dulu pemanggilan terhadap tersangka baru setelah itu diperiksa sebagai tersangka dan ditentukan ditahan atau tidak,” jelas Riski Adrian.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Menurutnya, kemungkinan ada tersangka lain.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ke Kumham langsung kita jumpa yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengakui semua perbuatannya. Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui. Siapa siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Riski Adrian.
Modus pungli ini adalah meminta sejumlah uang ke warga binaan untuk dapat kamar di lapas. MRP kini dicopot jabatannya dan dinonaktifkan.
Tersangka telah dipindahkan ke kantor wilayah untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu sanksi. Dugaan pungli itu diketahui pada November 2023 lalu.
“Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita,” kata Agung.
Editor: Ifta