Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Bangkalan terkait dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Kali ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bangkalan.
“Benar, pada Jumat, 17 Maret 2023 tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan tersangka R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan. Pemeriksaan kali ini dengan melibatkan beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bangkalan. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari akun Twitter @KPK_RI, Sabtu (18/3/2023)
Ali Fikri membeberkan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka RALAI dkk. Adapun jumlah saksi- yang diperiksa ada delapan orang yang merupakan pejabat Pemkab Bangkalan aktif dan dua orang merupakan mantan pejabat Pemkab Bangkalan.
“Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus korupsi terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Adapun penyidik KPK telah memanggil delapan orang pejabat Pemkab Bangkalan yang masih aktif yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bangkalan (Bambang Budi Mustika), Kadis Kesehatan Kabupaten Bangkalan (Sudiyo), Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan (Anang Yulianto Hari Purnomo), Kadis Perdagangan Kabupaten Bangkalan (Roosli Soeliharjono), Kadis Perhubungan Kabupaten Bangkalan (Moawi Arifin), Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan (Iskandar Ahadiyat), dan Kadis Perikanan Kabupaten Bangkalan (Mohamad Zaini), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan (Nunuk Kristiani). Serta pemanggilan dua orang saksi yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bangkalan yakni Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (Rudiyanto), dan Mantan Plt. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan (Lilik),” jelasnya.
Untuk diketahui, RALAI ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan (Agus Eka Leandy), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangkalan (Wildan Yulianto), Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (Achmad Mustaqim),Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan (Hosin Jamili) serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan (Salman Hidayat).
Dalam perkara ini, RALAI diduga menerima suap sebesar Rp5,3 Miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifa’i