Pegi Setiawan Nyatakan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Deras.id – Pegi Setiawan, tersangka bebas praperadilan kasus Vina Cirebon menyatakan diri siap membantu para terpidana kasus Vina yang menjalani hukuman sejak 8 tahun silam dalam upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK). Pegi akan membantu dalam memberikan keterangan dalam proses PK tersebut.

“Saya bersedia dan. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (10/7/2024).

Pegi juga merespon PK yang diajukan oleh terpidana Saka Tatal ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7) siang yang telah proses bebas bersyarat. Guna memulihkan nama baiknya, Pegi akan buka-bukaan terkait kasus yang diahadapinya.

Dalam kasus Vina ini Saka Tatal telah di Vonis 8 tahun penjara dan pada April 2020. Saka dinyatakan bebas bersyarat ditopang dengan remisi potongan masa tahanan.

Diketahui, pada 2016 pihak kepolisian telah menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat dan 8 pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh dari terdakwa divonis penjara seumur hidup sedangkan atas nama Saka Tatal dipenjara 8 tahun sebab masih dibawah umur saat kasus bergulir dan tahun ini akan bebas.

Selain itu, pasca insiden delapan tahun berjalan, polisi merevisi jumlah tersangka jadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya fiktif kemudian kepolisian menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong menjadi tersangka kasus ini. Terakhir, Pegi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Bandung dan dikabulkan oleh Hakim sehingga Pegi Setiawan bebas

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version