Jakarta, Deras.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Jika melanggar, PPNPN bisa dijatuhi sanksi, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Anas pada 3 Januari 2023.
Sebagaimana bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam mewujudkan netralitas PPNPN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Upaya itu yakni, sosialisasi asas netralitas melalui beragam kegiatan dan beragam media, kemudian mengupayakan terciptanya iklim kondusif, lalu pengawasan terhadap PPNPN dalam masa Pemilu serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas.
Selanjutnya, sanksi yang dikenakan secara bertingkat sampai dengan PHK sebagaimana yang telah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi dengan PPNPN.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilu yang berkualitas,” tegas Anas dalam surat tersebut.
Penulis: Saiful | Editor: Rea