PBNU Peroleh IUP, Bahlil Janjikan Konsesi Batu Bara Besar

Nasional,Deras.id – Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) segera terbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU).

Acuan dalam penerbitan di atas berpatokan pada aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan legalitas di atas maka diperbolehkan untuk mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Sebab itulah, Bahlil menegaskan bahwa proses IUP untuk PBNU sudah hampir selesai dan segera diberikan jika tahapan administrasinya rampung.

“Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP, untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” jelas Bahlil melansir dari Youtube Kementerian Investasi dikutip, Minggu (2/6/2024).

Bahlil juga memperjelas lahan pertambangan sebagaimana IUP yang akan diberikan kepada PBNU merupakan tambang batu bara.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa langkah itu sudah disetujui oleh para petinggi negara termasuk Presiden Joko Widodo.

“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” tambahnya.

Hal tersebut selaras dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden RI terkait soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Legalitas di atas termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Jokowi juga menegaskan berdasarkan kebijakan di atas (setingkat PP) bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan dalam badan usaha tambang harus menjadi pengendali yang mayoritas.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” pungkasnya.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version