NasionalBerita

PBNU Panggil Eks Sekjen PKB untuk Dalami Hubungan PBNU-PKB

Jakarta, Deras.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanggil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy (LE), pada Rabu (31/7/2024). Surat pemanggilan tersebut diterbitkan PBNU, Selasa (30/7/2024) dengan nomor surat 2077/PB.03/B.I.03.08/99/07/2024 untuk mendalami hubungan antara PBNU dan PKB.

“Iya, surat itu benar adanya,” Konfirmasi Ketua LTN PBNU, Ishaq Zubaedi Raqib senin, (30/7/2024).

Dalam surat itu tertulis bahwa pemanggilan Lukman Edy merupakan tindak lanjut keputusan PBNU untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka mengembalikan PKB ke kuasa PBNU. Hal ini dilakukan guna mendapatkan keterang mengenai masalah hubungan NU dan PKB.

“Dengan ini kami mengundang kehadiran Bapak untuk memberi keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Ketua Pansus Amin Said Husni.

Pemanggilan Lukman Edy akan dilakukan di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat. Konflik antara PKB dan PBNU kembali meruncing setelah DPR-RI sepakat membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Pansus Hak Angket Haji ini disahkan oleh Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar. Pansus ini dinilai bernuansa kepentingan pribadi dan menyerang para tokoh PBNU, khususnya Yaqut Cholil Qoumas, adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.

PBNU kemudian membentuk panitia khusus untuk merebut kembali PKB dari tangan Muhaimin Iskandar karena dinilai telah jauh dari nilai-nilai dasar pendirian partai tersebut. Pemanggilan Lukman Edy ini langkah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait dinamika hubungan antara PBNU dan PKB serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi konflik yang terjadi.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami