Jakarta, Deras.id – Patricia Gouw kesal karena bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis bebas. Presenter berusia 32 tahun ini merasa putusan hakim tersebut tidak adil dan tidak setimpal dengan kerugian nasabah hingga ratusan triliun.
“Gila jujur gua agak speechless banget ini sudah tiga tahun masalah selalu terlambat dan sampai akhirnya bebas itu nggak make sense (masuk akal),” kata Patricia dalam Instagram storiesnya @patriciagouw, Kamis (26/1/2023)
Henry Surya divonis bebas sesuai putusan Hakim Syafrudin Ainor pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari lalu. Majelis hakim menilai bahwa tindakan bos Indosurya tersebut masuk perkara perdata, bukan dalam ranah pidana.
Putusan hakim ini dinilai tidak adil oleh Patricia Gouw, salah satu nasabah yang dirugikan hingga Rp2 Miliar. Ia lantas membandingkannya dengan vonis yang dijatuhkan pada penipu investasi lain yakni Indra Kenz.
“Masih inget ini nggak? Viral banget karena dia pamer di sosial media jadi kasusnya gede banget viral, investasi bodong 10 tahun penjara untuk Indra Kenz,” sambung Patricia Gouw.
Sementara itu, vonis bebas yang diberikan pada Henry Surya ini menuai polemik khususnya dari para korban. Sedikitnya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp106 Triliun.
Sebelumnya, Henry Surya dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Miliar subsider 1 tahun kurungan pada November lalu. Selain itu jaksa juga meminta agar seluruh aset Henry Surya maupun perusahaannya yang disita untuk diberikan kepada para korban. Total aset tersebut sejumlah Rp2 Triliun dan Rp400 Miliar, dan mobil sebanyak 30 unit.
Penulis: Una l Editor: Ifta