Paska Ditangkap, Pegi Perong Sangkal Dirinya Pembunuh Vina

Jakarta, Deras.id – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong alias Robi Setiawan, tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon pada Selasa malam, (21/5/2024) di Bandung. Meski demikian, Pegi menyangkal tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina.

“Saat ini kami sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong seorang warga cirebon,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada hari Minggu, (26/5/2024),

Vina Dewi Arsita dan pasangannya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. Jenazah mereka ditemukan di pinggir jalan, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan. Kasus ini kemudian terbongkar, dan sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah divonis, sementara tiga lainnya, termasuk Pegi, buron.

Polda Jabar memaparkan bukti-bukti dan peran Pegi dalam pembunuhan Vina. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Pegi terlibat dalam memukul, memperkosa, dan membunuh Vina serta menganiaya Eki.

“Peran Pegi sesuai putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan adalah melempari Vina dan Rizky atau Eki dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor. Mereka mengejar sampai fly over,” ungkap Kombes Jules Abraham.

Kasus ini kembali viral setelah dirilisnya film “Vina: Sebelum 7 Hari”. Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri buronan, termasuk Pegi, yang kemudian berhasil ditangkap sepekan setelah rilis ciri-ciri tersebut pada konferensi pers Minggu, (26/5/2024),

“Peran Perong (Pegi) berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal (20/5/2024), (22/5/2024) dan (25/5/2024) yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange,” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun, di hadapan media, Pegi membantah semua tuduhan. Meski demikian, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka. Pegi dikenakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah, Sama sekali tidak. Saya rela mati,” lanjut Pegi Perong.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version