Pasca Vonis Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Jakarta, Deras id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiri  memberikan tanggapan terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri  Ferdy Sambo. Ia berharap hukuman mati tidak lagi diberlakukan di Indonesia.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnike dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Atnike menyampaikan bahwa hak untuk hidup merupakan hak paling dara bagi setiap insan manusia yang tidak bisa dikurangi bahkan dirampas dengan dasar apapun. Oleh sebab itu dalam KUHP baru hukuman mati tidak lagi menjadi hukum pidana pokok.

“Hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati,” jelasnya.

Namun pihaknya mengakui Komnas HAM tidak dapat berbuat banyak karena keputusan Hakim pastinya telah mempertimbangkan fakta hukum yang bukan menjadi kewenanganya untuk mengkaji. Selain itu, ia memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Sebelumnya, diketahui dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Faktanya putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tesebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan putusan terdakwa Sambo, Senin (13/2/2023).

Penulis: Brian l Editor: Rea

Exit mobile version