Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Tidak lolosnya partai besutan Amien Rais tersebut karena ada beberapa syarat verifikasi faktual yang tidak terpenuhi.
KPU RI telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 17 partai politik. Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU RI dalam pleno yang dilaksanakan pada Rabu, (14/12/2022) di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Dari 17 partai politik yang lolos dalam kontestasi Pemilu 2024, Partai Ummat tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, jajaran Partai Ummat geram terhadap hasil penetapan KPU.
Berikut 17 Partai Politik yang lolos dalam kontestasi Pemilu 2024:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Sebagaimana diketahui, sehari sebelum dilakukannya pleno penetapan partai politik peserta pemilu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat sekaligus salah satu pendirinya, Amien Rais mengunggah video mengejutkan. Mantan politisi PAN ini menyatakan bahwa partainya tidak lolos karena ada campur tangan pihak-pihak tertentu.
“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien dalam video berdurasi 3 menit 40 detik tersebut.
“Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” imbuhnya.
Sontak video ini pun viral di jagat dunia maya dan ternyata isu tersebut benar terjadi. Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebagai imbas dari keputusan KPU tersebut, Partai Ummat berencana mengejukan sengketa hasil penetapai partai sebagai peserta Pemilu 2024 kepada KPU dalam waktu dekat.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta