Jakarta, Deras.id – Partai Demokrat menemukan kejanggalan baru dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas putusan hakim terkait kepengurusan Partai Demokrat. Dalam surat yang diajukan kubu Moeldoko sebenarnya tanggal 6 Oktober 2022. Namun surat tersebut diubah menjadi 2 Maret 2023 dalam dokumen PK yang diajukan ke PTUN.
“Ini surat permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian kalau itu mengacu pada surat penguasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,” ujar Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob, Rabu (12/4/2023).
Mehbob mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko tidak sah. Sebab menurutnya, tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.
“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah,” kata Mehbob.
Dia menambahkan bahwa pengubahan dokumen PK tersebut atas inisiatif kuasa hukumnya tanpa seizin Moeldoko. Sehingga dokumen tersebut tidak bisa dilanjutkan pengajuannya.
“Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mehbob menilai wajar jika saat ini Moeldoko mengaku tidak mengerti soal pengajuan PK tersebut. Bahkan bisa jadi Moeldoko lupa pernah memberikan kuasa kepada pengacaranya.
“Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,” terangnya.
Mehbob menilai PK tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebab menurutnya, PK yang diajukan tidak sah menurut hukum.
“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak, karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,” jelasnya.
Diketahui, Partai Demokrat sudah menyusulkan kontra memori PK baru ke Mahkamah Agung setelah mendapat bukti pergantian tanggal surat kuasa Moeldoko tersebut.
Sebelumnya, kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA ihwal pengesahan AD/ART Demokrat hasil Kongres Luas Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai