Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Anggap Legalkan Perbudakan Modern

Jakarta, Deras.id – Partai Buruh menegaskan untuk menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebab, perppu tersebut dianggap telah melegalkan perbudakan modern. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dilakukan pada Minggi (15/1/2023).

“Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan Sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan,” terang Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (15/1/2023).

Untuk melakukan penolakan ini secara serentak, Partai Buruh secara serentak mengajak para simpatisan dan kader disuruh Indonesia untuk melakukan aksi.

“Selain berkampanye, Partai Buruh akan meminta simpatisan, kader, di seluruh Indonesia untuk melawan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utama partai buruh dalam jangka pendek,” tambahnya.

Pihaknya menyayangkan adanya ketidakwajaran yang merugikan buruh Indonesia. Sebab, undang- undang itu hanya ditumpukan pada satu pihak, yakni pemerintah.

“Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya nanti yang menentukan boleh mana boleh tidak outsourching, negara! Lha negara kok jadi agen outsourcing?” sesalnya.

Penulis: Una l Editor: Dian

Exit mobile version