Pansus Angket Haji Bakal Panggil Menag dan BPKH Soal Indikasi Korupsi di Pengalihan Kuota Haji

Jakarta, Deras.id – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 berencana akan memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemanggilan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Tentu nanti kita akan panggil Menteri Agama. Menteri Agama mungkin saja akan mengikutsertakan aparaturnya,” kata Anggota Pansus Angket Haji 2024, Marwan Dasopang kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (11/7/2024).

“Kemudian terkait kuota (haji tambahan) kita akan panggil juga BPKH. Kemudian, akan kita perdalam juga, kuota ini akan dikasih ke siapa?,” imbuhnya.

Dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari, kuota haji normal disepakati sebesar 221.000 dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.

Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai yang menimbulkan berbagai indikasi dugaan penyelewengan aturan, salah satunya indikasi korupsi.

Tim Pengawas (Timwas) Haji menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pansus hak angket diharapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang (UU) hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kementerian Agama ke haji khusus.

Apabila Yaqut tak bisa menjawab soal pengalihan kuota tambahan ke program haji plus, Pansus Angket Haji akan langsung bertanya ke Presiden Joko Widodo. Pansus juga akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota tersebut.

“Kalau umpamanya mengenai pengalihan kuota itu tidak mendapatkan jawaban, mari kita tanya presiden, karena kepresnya dari dia, kenapa menterinya berani melawan kepres kan begitu,” ujar Marwan Dasopang.

Pansus Haji belum melakukan rapat untuk merembukkan siapa pimpinan Pansus Haji ini. Apalagi saat ini DPR RI sudah memasuki masa reses, tentunya untuk menggelar rapat di masa ini pansus harus memiliki izin dari pimpinan dewan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version