Jakarta, Deras.id – Kepolisian Arab Saudi mengamankan 24 Warga Negara Indonesia (WNI) karena tidak memiliki visa haji resmi saat Miqat di Bir Ali, Madinah pada, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 12.00 WAS. Sebanyak 22 orang dibebaskan dan 2 orang akan diproses hukum.
“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (31/5/2024).
Saat penangkapan di Bir Ali, intel aparat keamanan Arab Saudi hanya diberikan contoh visa haji milik orang lain. Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Akhirnya mereka dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan karena dianggap illegal.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan KJRI Jeddah turut mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 jemaah RI saat diamankan polisi Saudi.
“KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI yg ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” jelas Judha Nugraha.
“Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator,” tambahnya.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, 22 orang ini masih menunggu tindak lanjut setelahnya, apakah dideportasi langsung atau tidak. Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah. Para jemaah ini berasal dari Banten.
Ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji supaya tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Mengingat saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.
“Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh,” kata Judha Nugraha.
Penulis: Risca l Editor: Ifta