BeritaHukumNasional

Pakar Hukum Trisakti, Tanggapi 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan

Jakarta, Deras.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menanggapi  tiga tersangka pembunuhan siswi SMP di Palembang yang tidak ditahan. Menurutnya proses hukum tetap berjalan dan pengadilan yang akan memutuskan.

“Jadi dia (tiga pelaku lainnya) tetap statusnya itu sebagai tersangka. Hanya saja tidak ditahan Tapi, tetap diproses, karena kan belum tentu dia juga bersalah,” kata Abdul Fickar, Senin (9/9/2024).

Dia melanjutkan bahwasanya polisi sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan tersangka bersalah. Sehingga kewenangan dalam menentukan tersangka bersalah atau tidak itu dilanjutkan di pengadilan.

“Jadi polisi itu tidak punya kewenangan untuk menyatakan orang salah atau tidak salah. Polisi itu penyidik, (berkas) dilempar ke pengadilan, dan nanti pengadilan lah yang punya kewenangan menentukan orang itu salah atau tidak,” ungkap dia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP itu juga dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 32.

“Ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini,” Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin, (9/9/2024).

Ketiga pelaku saat ini tengah direhabilitasi dan tidak ditahan. Hal tersebut di luar kewenangan pihak kepolisian tetapi pelaku statusnya hingga saat ini masih sebagai tersangka.

“Rehabilitasi itu bukan urusan polisi. Jadi (pelaku) tetap statusnya itu sebagai tersangka hanya saja tidak ditahan,” tambahnya.

Sebelumnya, Harryo mengatakan, motif IS melakukan tindakan keji itu lantaran cintanya ditolak korban. IS lalu mengajak tiga siswa SMP yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) untuk menyekap dan memperkosa korban hingga tewas pada Minggu (1/9/2024).

“Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru,” lanjut Harryo.

Hasil sementara psikolog terdapat indikator di mana tersangka IS, saat ini berusia 16 menuju 17 tahun tetapi jiwanya tidak sesuai dengan usianya. Kemungkinan karena pelaku IS sering menonton film biru .

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami